Hukum Bayi Tabung (Inseminasi Buatan) Menurut Islam


Kalau kita hendak mengkaji masalah bayi tabung dari segi hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazim dipakai oleh para ahli ijtihad,, agar hukum  ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan sunah yang menjadi pegangan umat islam. Sudah tentu ulama yang melaksanakan ijtihad tentang masalah ini, memrlukan informasi yang cukup tentang teknik dan proses terjadinya bayi tabung dari  cendikiawan Muslim yang ahli dalam bidang studi yang relevan dengan masalah ini, misalnya ahli kedoktera dan ahli biologi. Dengan pengkajian secara multidisipliner ini, dapat ditemukan hukumnya yang proporsional dan mendasar.
Bayi tabung/Inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rah8im wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain ( bagi suami yang berpoligami ), maka islam membenarkan , baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan kedalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan di luar rahim, kemudian buahnya ( vertilized ovum ) di tanam di dalam rahim istri, asal keasaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Fiqh Islam :
Artinya: “Hajat ( kebutuhan yang sangat penting itu ) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency ), Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.”
Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan atau ovum, maka di haramkan, dan hukumnya sama dengan zina  (prostitusi ). Dan sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan  dengan ibu yang melahirkannya.
Menurut hemat penulis, dalil-dalil syar’i dapat menjadi landasan hukum untuk  mengharamkan inseminasi buatan dengan donor, ialah sebagai berikut :
1.    Al-Qur’an Surah Al-Isra ayat 70 :
Artinya: “Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”

Surah At-Tin ayat 4 :

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”

Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistemewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri dan juga menghornati martabat sesama manusia. Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia (human dignity) sejajar dengan hewan yang diinseminasi.

2.    Hadits Nabi SAW:
Artinya: “Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain).” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan hadits ini dipandang shahih oleh Ibnu Hibban).


0 komentar: