Hukum Bayi Tabung (Inseminasi Buatan) Menurut Islam
Kalau kita hendak mengkaji
masalah bayi tabung dari segi hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai
metode ijtihad yang lazim dipakai oleh para ahli ijtihad,, agar hukum ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan
jiwa Al-Qur’an dan sunah yang menjadi pegangan umat islam. Sudah tentu ulama
yang melaksanakan ijtihad tentang masalah ini, memrlukan informasi yang cukup
tentang teknik dan proses terjadinya bayi tabung dari cendikiawan Muslim yang ahli dalam bidang
studi yang relevan dengan masalah ini, misalnya ahli kedoktera dan ahli
biologi. Dengan pengkajian secara multidisipliner ini, dapat ditemukan hukumnya
yang proporsional dan mendasar.
Bayi tabung/Inseminasi buatan
apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak
ditransfer embrionya ke dalam rah8im wanita lain termasuk istrinya sendiri yang
lain ( bagi suami yang berpoligami ), maka islam membenarkan , baik dengan cara
mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan kedalam vagina atau uterus istri,
maupun dengan cara pembuahan dilakukan di luar rahim, kemudian buahnya (
vertilized ovum ) di tanam di dalam rahim istri, asal keasaan kondisi suami
istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk
memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil
memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Fiqh Islam :
Artinya: “Hajat ( kebutuhan yang
sangat penting itu ) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency ),
Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang
terlarang.”
Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu
dilakukan dengan bantuan donor sperma dan atau ovum, maka di haramkan, dan
hukumnya sama dengan zina (prostitusi ).
Dan sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan
nasabnya hanya berhubungan dengan ibu
yang melahirkannya.
Menurut hemat penulis, dalil-dalil syar’i
dapat menjadi landasan hukum untuk
mengharamkan inseminasi buatan dengan donor, ialah sebagai berikut :
1.
Al-Qur’an
Surah Al-Isra ayat 70 :
Artinya: “Dan Sesungguhnya telah
Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami
beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan
yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”
Surah At-Tin ayat 4 :
Artinya:
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang
sebaik-baiknya.”
Kedua
ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk
yang mempunyai kelebihan/keistemewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan
lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya
manusia bisa menghormati martabatnya sendiri dan juga menghornati martabat
sesama manusia. Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya
merendahkan harkat manusia (human dignity) sejajar dengan hewan yang
diinseminasi.
2.
Hadits Nabi SAW:
Artinya: “Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada
Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain
(vagina istri orang lain).” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan hadits ini
dipandang shahih oleh Ibnu Hibban).
0 komentar: